Inkubator Bisnis II Pelatihan Dan Praktik Legalitas Usaha

Kamis, 7 Maret 2023 Gedung dr. H.R. Suparsono

Dibuka langsung oleh kepala UPA PKK dan di lanjutkan Laporan kegiatan oleh Sambutan dan arahan oleh PIC Kewirausahaan Dwi Novianto, S.Pd., M.Eng. Dalam sambutan mengucapan kepada peserta yang sudah hadir untuk mengikuti acara ini dan berkeinginan menjadi wirausaha semoga para peserta bisa mngeikuti jejak narasumber kita menjadi seorang wirausaha yang sukses. Ucapan beliau Dra. Lucia Rita Indrawati, M,Si ( Kepala UPA PKK )

Adapun kegiatan ini bisa bermanfaat dan bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin agar menjadi wirausaha yang sukses.

Pamaran materi dan praktek oleh Bapak M. Shaffaat Tanjung, SH MKn dengan moderator Dr. Sri Sarwanti, S.Pd., M.Hum dengan kegiatan Pelatihan dan Pratik Legalitas Usaha.

Peranan Pendirian Badan Usaha dalam Menunjang Pertumbuhan UMKM.

Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, UMKM bisa dibedakan berdasarkan jumlah aset dan total omzet penjualannya. sebagaimana berikut :

1. Kategori Usaha Mikro

Klasifikasi ini merupakan usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan dan/atau badan usaha perorangan, dengan karyawan kurang dari 4 orang, aset hingga Rp50 juta, dan omzet penjualan tahunan mencapai Rp300 juta.

2. Kategori Usaha Kecil;

Ciri-ciri UMKM yang termasuk kategori usaha kecil adalah memiliki karyawan berkisar 5-19 orang, kekayaan bersih kisaran Rp50 juta-Rp500 juta, dan omzet per tahun berkisar Rp300 juta-Rp2,5 miliar.

3. Kategori Usaha Menengah;

Cakupan UMKM usaha menengah semakin lebih besar, dengan karyawan berjumlah antara 20-99 orang, aset antara Rp500 juta-Rp10 miliar, dan omzet penjualan antara Rp2,5-50 miliar.

4. Kategori Usaha Besar;

Usaha ekonomi produktif ini memiliki jumlah karyawan lebih dari 100 orang dengan aset lebih dari Rp10 miliar dan omzet tahunan lebih dari Rp50 miliar.

PERMASALAHAN UMKM DI INDONESIA

  1. Permasalahan Pendirian Badan Usaha UMKM;
  2. Permasalahan UMKM yang kedua yakni yang Paling Klasik adalah berkaitan dengan Modal;
  3. Permasalahan UMKM Ketiga Terkait Legalitas Perizinan Usaha UMKM;
  4. Masalah Perpajakan UMKM;
  5. Kurangnya Inovasi Jadi Permasalahan UMKM yang Tidak Bisa Terelakkan;
  6. Permasalahan UMKM Juga Lahir dari Banyaknya Pelaku UMKM yang Masih Gagap Teknologi;

Menurut Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, badan usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

FUNGSI BADAN USAHA

  1. Fungsi komersial
  2. Fungsi social
  3. Fungsi Dalam Perekonomian

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

  • PERSEKUTUAN PERDATA
  • FIRMA (Fa)
  • PERSEKUTUAN KOMANDITER (COMANDITAIRE VENNOTSCHAP/CV)
  • KOPERASI
  • PERSEROAN TERBATAS (PT) PERORANGAN
  • PERSEROAN TERBATAS (PT) PERSEKUTUAN MODAL

SYARAT BADAN HUKUM

  • Terdapat harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi orang-orang yang terlibat dalam badan atau perkumpulan tersebut.
  • Ada suatu tujuan yang jelas dan spesifik yang ingin dicapai oleh badan atau perkumpulan tersebut.
  • Terdapat kepentingan yang dimiliki secara bersama-sama oleh sekelompok orang yang menjadi bagian dari badan atau perkumpulan tersebut.
  • Terdapat suatu struktur organisasi yang teratur dan terencana untuk mengatur aktivitas dan keputusan yang dibuat oleh badan atau perkumpulan tersebut.

PANDUAN PENDIRIAN PT PERORANGAN


Pelaku Usaha Dapat Mengakses Aplikasi AHU Online Melalui https://ahu.go.id. Kemudian Pelaku Usaha Memilih Icon Menu Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan atau dapat juga langsung melakukan Akses ke http://ptp.ahu.go.id 

setelah itu dilakukan praktikdan tanya jawab oleh mahasiswa